Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima laporan karyawan yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Meski demikian, Disnaket tetap membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1440 H di kantor dinas.
"Saat ini belum ada laporan, tapi kita masih menerima, bila memang ada laporan terkait pekerja yang belum menerima THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Senin (3/6/2019).
Menurutnya, posko pengaduan THR buka hingga Sabtu (1/6/2019) kemarin. Namun pekerja yang belum mendapat THR tetap bisa melapor ke pihak dinas.
"Kalau pelaporan secara online masih berlanjut. Kita tetap buka kesempatan untuk pengaduan jelang Idul Fitri nanti," ujarnya sambil berujar jika pengaduan tahun ini jumlahnya tidak sebanyak tahun lalu.
Saat disinggung apakah pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan perintah Menteri? Jhony hanya menjawab diplomatis.
"Sanksi tentu kita berlakukan mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan. Itu sudah sesuai perintah Menteri," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |