(CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu-shabu, pada Sabtu siang (15/4/2017) di wilayah Dusun Penyasawan Timur Desa Penyasawan Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Kampar ini adalah JN alias JS (LK 32), swasta, warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dan GS alias MR (LK 35) warga Desa Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, 2 buah dompet, 1 pak plastik bening, 1 buah sendok shabu dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (15/4/2017), ketika personil Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dirumah tersangka JN alias JS di Dusun Penyasawan Timur Desa Penyasawan sedang terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim kemudian masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah petugas menemukan kedua tersangka yang berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, kemudian personil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba jenis shabu-shabu yang sembunyikan dibelakang mesin cuci didalam kamar mandi rumah, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penulis | : | Arif |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |