Kawasan Pujasera di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lahan Pujasera di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau semakin tidak terawat. Padahal aset tersebut sempat dikelolah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, namun pemanfaatannya tidak berjalan maksimal.
Pemprov Riau akan menarik aset tersebut dari Pemko Pekanbaru karena sekian lama dikelola tidak berjalan optimal.
"Kemungkinan itu ada (penarikan aset Pujasera). Tapi semua harus
diselesaikan dulu akar persoalannya," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (13/6/2019).
Ahmad Hijazi mengatakan, bangunan yang ada di Pujasera itu merupakan milik Pemko Pekanbaru, sementara aset lahannya milik Pemprov Riau.
"Nanti kita cari solusinya secara musyawarah mufakat, tentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalau perlu di uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) dengan BPK," ujarnya.
Setelah selesai proses itu, sebut Ahmad Hijazi, Pemprov Riau akan mencari solusinya agar lahan itu termanfaatkan dengan baik.
"Kalau sudah selesai persoalannya, nanti kita carikan solusi terbaiknya, sehingga aset itu pemanfaatannya bisa optimal," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Pemerintahan, Ekonomi |