Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu menetapkan enam tersangka tindak pidana pemilu. Penyidikan tindak pidana Pemilu tersebut berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu.
"Dari kedua kasus itu ada 6 tersangka yang akan diproses hukum," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui Pejabat Sementara (Ps) Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).
Lebih jelas dikatakan mantan Bhabinkamtibmas Pematang Reba, Kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES Inhu tertanggal 15 Mei 2019, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dengan pelapor Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu dengan tersangka berinisial T.
"Berkas perkara dalam proses tahap 1, artinya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu untuk diteliti," ucap Misran.
Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu berikutnya dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES Inhu tanggal 18 Mei 2019, dilaporkan Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu. TKP kasus ini berada di Kecamatan Rengat dan tersangka berjumlah lima orang, yakni RR, M, MR, DR serta SW.
Diungkapkan Misran, kasus terlapor PPK Rengat ini masih dalam proses pemberkasan dan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
"Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas kita limpahkan ke JPU Kejari Inhu," terangnya.
Sebelumnya, Dua pidana pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawasda) Kabupaten Indragiri Hulu sudah diteruskan penyidikan Kepolisian Resor Indragiri Hulu.
Kedua pidana pemilu tersebut adalah laporan dari Misriono,dengan terlapor Tobrani dan HadiTriyas Prananda. Diduga Tobrani memberikan uang di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu.
Laporan Misriono diregitrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 04/LP/PL/Kab/04.05/IV2019 tanggal 16 April 2019.
Sedangkan, laporan kedua dari Mulya Eka Mapura,Seorang Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Rengat, Rengat Barat dan Kec Kuala Cenaku) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
Terlapor PPK Rengat diduga melakukan pengelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1.
Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019.
Kedua laporan pidana pemilu tersebut sudah ditandatangani Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto pada tanggal 17 Mei 2019 dan diumumkan dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |