
![]() |
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam (berkacamata).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam, yang memimpin sidang antara pengadu Suhardiman Amby dan teradu komisioner KPU Kuansing, mengatakan bahwa sidang antara kedua belah pihak tersebut cukup dilaksanakan satu hari.
"Sidangnya sudah selesai, cukup sekali sidang saja. Kita sudah memakam waktu yang cukup panjang menyesesaikannya dengan mendengar pokok aduan pengadu dan jawaban dari teradu," kata Alfitra.
Ia mengatakan, perkara yang diadukan dari pengadu cukup banyak, 9 pokok aduan.
"Proses selanjutnya adalah hasil sidang dibawa ke sidang pleno DKPP, yang nantinya akan membahas dan menilai, apakah ada pelanggaran, apakah ada sanksi, berbentuk apa? Itu lah yang nanti diplenokan," cakapnya lagi.
Ia menambahkan, DKPP memprioritaskan Pileg dan Pilpres hingga tanggal 28 Juli mendatang, dan ingin paralel dengan keputusan MK.
"Kita ingin paralel hasilnya dengan MK, jadi tidak ingin saling mendahului. Akan tetapi pada sidang DKPP ini, kita hanya menilai penyelenggara, apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Kalau hasil itu kan di MK," cakapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |










































01
02
03
04
05







