Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus melakukan verifikasi terhadap 508 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 H.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Riau, Trimo Setiono, kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/6/2019).
"Sanksi untuk 508 pegawai itu masih proses verifikasi, karena kita perlu mengetahui alasan jelas kenapa yang bersangkutan tidak masuk kerja saat itu. Karena dalam peraturan pemerintah pegawai harus menyebutkan alasan jelas. Apakah dia sakit atau ada alasan lain sehingga tidak masuk," katanya.
Lebih lanjut Trimo menyampaikan, khusus untuk sanksi sedang sampai berat, itu ditangani langsung oleh BKD Riau. Sebab untuk katerogi ini perlu administrasi kepegawaian.
Sedangkan sanksi ringan seperti teguran tertulis dan lisan, sebut Trimo, pihaknya menyerahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kalau sanksi seperti penurunan pangkat dan peninjauan pangkat, sampai pemberhentian tidak hormat, itu masuk kategoti sedang sampai berat. Yang seperti ini baru proses di BKD," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |