

![]() |
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus, mengingatkan para Caleg Terpilih hasil Pemilu 17 April lalu agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firdaus menjelaskan, penyerahan LHKPN wajib dilakukan Caleg sebelum dilantik. Jika tidak, yang bersangkutan terancam tidak dilantik.
"Ini dari awal kita ingatkan agar tak jadi masalah nanti. Tidak hanya Caleg terpilih yang baru bertarung dalam Pileg 2019 saja, para Caleg petahana yang terpilih kembali di Pileg tahun ini juga diwajibkan menyerahkan LHKPN," kata Firdaus, Senin (17/6/2019).
Firdaus mengatakan, saat ini baru beberapa Caleg yang menyerahkan LHKPN. Padahal pihaknya telah berulangkali mengingatkan melalui partai politiknya masing-masing agar segera diserahkan.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Parpol. Saat ini sebagian sudah ada yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Untuk itu kita ingatkan lagi agar tidak bermasalah nanti," cakapnya.











































01
02
03
04
05


















