Aherson
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Memasuki tahun ajaran baru, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson menegaskan, pihak sekolah wajib menerima siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sistem zonasi, pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
"Sistem zonasi bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah dapat menimba ilmu. Sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya ditujukan untuk siswa-siswa pintar," jelas Aherson, Senin (17/6/2019).
"Tidak ada lagi sekolah favorit untuk siswa. Mereka semua sama, apalagi bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tersebut, harus diterima," tegasnya lagi.
Politisi Demokrat ini mengatakan, jika pihak sekolah kedapatan tidak menerima siswa yang berdomisili di dekat sistem zonasi, maka akan ditindak tegas, yakni pemecatan kepala sekolah, maupun skorsing.
"Akan kita pantau bersama. Kalau ada siswa yang berdomisili di dekat sekolah itu tapi tidak diterima disana, akan kita tindak tegas sekolahnya, bisa kepala sekolahnya dipecat atau skorsing," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |