Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak Januari hingga Juni tahun 2019 ini, Pengadilan Agama (PA) kota Pekanbaru telah menerima 901 berkas perkara perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi, Fakhriadi, mengatakan bahwa berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru lebih banyak diajukan dari pihak istri.
"Sudah 901 perkara yang masuk. Dominan yang mengajukan pihak perempuan/istri," kata Fakhriadi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (18/6/2019).
Fakhriadi menjelaskan, pasca lebaran Idul Fitri 1440 hijriah, berkas perkara yang masuk bisa dikategorikan meningkat dari bulan biasanya.
"Pasca lebaran meningkat, terhitung dari 10 Juni sampai saat ini, sudah masuk 51 perkara," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai alasan perkara perceraian tersebut, Fakhriadi mengatakan bahwa penyebab utamanya adalah faktor ekonomi dan pihak ketiga.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau, Kota Pekanbaru |