![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru hari ini melakukan deportasi atau pemulangan WNA asal Bangladesh ke negara asalnya. Pemulangan ini merupakan tahap pertama, dimana 10 dari 20 imigran akan dipulangkan.
Kepala Rudenin Pekanbaru, Junior M Sigalingging, mengatakan bahwa dua orang WNA ini diterimanya dari Kantor Imigrasi Dumai pada 27 Mei 2019 lalu. Para WNA yang dinamakan Md Nur Hosen cs ini diamankan petugas Imigrasi Dumai karena melanggar aturan imigrasi.
"Sesuai dengan aturan Undang-Undang, WNA yang melakukan tindakan berbahaya atau diduga melakukannya dapat dilakukan tindakan administratif berupa penahanan," sebut Junior pada Rabu (19/6/2019).
Untuk kasus Nur Hosen cs ini, mereka melanggar aturan dengan keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Rombongan tersebut diketahui ingin berangkat ke Malaysia dari Indonesia dengan cara yang tidak legal.
"Petugas pun melakukan pendataan, pengambilan sidik jari dan foto serta melaporkannya ke Kedubes Bangladesh serta ke Kanwil Kumham Riau," ujar Junior.
Jelang keberangkatan para imigran ini, mereka sementara dititipkan di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru. Pada hari ini, Rudenim telah memberangkatkan pula 10 dari 20 orang WNA tersebut ke Malayasia. Mereka berangkat menggunakan penerbangan pagi Air Asia dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Kuala Lumpur Internasional Airport 2.
"Nantinya mereka akan dikirim lagi ke Dhaka, Ibukota Bamgaldesh," jelasnya.
"Sementara itu 10 orang sisanya lagi akan diberangkatkan juga pada 21 Juni 2019," tambah Junior.
Junior menjelaskan bahwa untuk biaya pemulangan para WNA ini akan dibebankan kepada pihak keluarga. Sementara biaya untuk akomodasi dan pengawalan menggunakan dana DIPA APBN. "Masing-masing keberangkatan nanti dikawal oleh 20 orang petugas Rudenim," tambahnya.
Untuk jumlah detensi yang ada di Pekanbaru sendiri, saat ini ada total 1.037 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.010 orang pengungsi, sembilan orang final rejected person, 12 orang immigratoir dan enam orang pengungsi mandiri.











































01
02
03
04
05


