PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan akan memberi kemudahan kepada investor untuk berinvestasi dan menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru. Salahsatunya yakni pembangunan pergudangan barang.
"Intinya asal sesuai administrasinya, kita akan berikan rekomendasi izinnya dan tak akan mempersulitnya. Kita akan membuka peluang usaha bagi para investor untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (19/6/2019).
Jamil menambahkan, untuk proses perizinan di Pekanbaru untuk penerbitan izin pergudangan akan memakan waktu lebih kurang 15 hari. “Namun semua itu jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Tergantung valid atau tidaknya dokumen tersebut,” cakapnya.
Ditanyakan soal persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jika ingin mendirikan gudang, Jamil menambahkan yang pertama tentunya menyesuaikan tata ruang terlebih dahulu.
“Jika tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Yang kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya. Persyaratan lainnya menyesuaikan saja, seperti PBB (Pajak Bumi Bangunan) apakah sudah dibayar, kemudian mereka mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada. Nanti akan di cek oleh tim teknis. Kalau sudah selesai semuanya, baru kita terbitkan izinnya,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |