PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tampan, Pekanbaru mengungkap tindak pidana penadahan barang hasil curian berupa kendaraan bermotor roda dua. Tidak tanggung-tanggung, ada delapan motor dari berbagai jenis yang ditadah oleh pelaku yang merupakan seorang IRT ini di rumahnya di Kelurahan Sialang Munggu, Tampan.
Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi atas laporan warga. Saat itu warga di sekitar rumah tersangka, KS, curiga dengan kebiasaannya yang selalu gonta-ganti motor. Selain itu juga banyak tamu yang datang ke rumahnya dengan gelagat mencurigakan.
“Kondisi ini membuat warga di sana resah sehingga melapor ke kami untuk segera dilakukan penyelidikan,” sebut Juper pada Kamis (20/6/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis (13/6/2019) lalu, Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari delapan sepeda motor yang ada di rumah tersangka, tidak ada satupun dokumen resmi yang dimilikinya untuk ditunjukkan ke petugas.
“Dari pengakuan awalnya, ia mengaku motor tersebut titipan orang, namun setelah diinterogasi akhirnya ia mengaku barang tersebut adalah hasil curian,” kata Juper.
Tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari beberapa komplotan curanmor. Ia membelinya dengan harga miring, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
“Sejauh ini barang tersebut diakuinya untuk dipakai dan belum ada yang dijualnya,” tampah Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan untuk diproses lebih lanjut. Juper juga mengatakan akan mengembangkan kasus ini dalam mengungkap sindikat pencurian motor.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |