Suhardiman Amby
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pekan depan akan memutuskan hasil sidang penyelenggara Pemilu antara pengadu Suhardiman Amby dengan teradu komisionee Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ketua Bapilu Partai Hanura Riau Suhardiman Amby, sebelumnya meminta kepada DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU Kuansing jika terbukti bersalah.
Kepada CAKAPLAH.com, Jumat (21/6/2019), berdasarkan kajiannya, komisioner KPU Kuansing tersebut tidak hanya diminta dipecat, akan tetapi juga dipidanakan.
"Ancaman pidananya 4 tahun penjara itu. 3 tahun itu untuk yang bukan penyelenggara, kalau penyelenggara dapat bonus satu tahun, jadi 4 tahun kurungan penjara," kata Suhardiman.
Datuk sapaan Suhardiman mengatakan, jika betul terbukti komisioner KPU Kuansing terbukti bersalah, melanggar kode etik, menghilangkan hak pilih dan melakukan komunikasi, akan terancam kurungan penjara tersebut.
"Langkah awal ke DKPP. Jika dibuktikan bersalah, lanjut kita ke Pidana," tukasnya.
Sementara itu. Ketua KPU Kuansing, Ahdanan mengatakan dan meyakini pihaknya tidak melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu seperti yang dituduhkan ketua Bapilu Hanura Riau, Suhardiman Amby yang mempermasalahak KPU Kuansing ke DKPP.
"Kita sudah berikan keterangan dan jawaban di sidang kemarin, kita lihatlah nanti bagaimana hasil keputusannya. Tapi bagaimanapun kami merasa tidak melanggar kode etik," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |