Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Raden Adnan melawan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Selasa (25/06/2019) di Kantor KI Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang sengketa informasi publik antara pemohon Raden Adnan melawan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Selasa (25/06/2019) di Kantor KI Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Sidang kali ini adalah sidang pembuktian terkait informasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Johan Sentosa yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Komisioner (MK), Alnofrizal, mempertanyakan tujuan pemohon meminta informasi HGU PT Johan Sentosa. Dan pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Rahmad Rishadi, menjelaskan bahwa tujuan permohonan informasi HGU tersebut adalah untuk bahan kajian dan sosial kontrol bagi pemohon.
"Sebagai masyarakat, kami punya hak untuk tahu tentang informasi, termasuk informasi HGU. Dan kita beberapa kali pernah menemukan bahwa ada HGU yang tak sesuai peruntukkan dan tak sesuai luas antara luas lahan diizinkan dan dikelola oleh perusahaan," jelas Rahmad.
Sementara itu, termohon BPN Kampar yang diwakili oleh kuasanya, Senti Silitonga, memberikan penjelasannya terkait informasi HGU PT Johan Sentosa yang disengketakan. Dalam pemaparannya, Senti menyinggung tentang kepentingan pemohon yang tak jelas dalam meminta informasi HGU PT Johan Sentosa tersebut.
"Kita belum menemukan kepentingan jelas untuk apa pemohon meminta informasi HGU PT Johan Sentosa ini. Karenanya, kita meminta Majelis Komisioner agar memutuskan untuk menolak permohonan pemohon," ujar Senti.
Dalam sidang tersebut juga diungkapkan bahwa Majelis Komisioner akan melanjutkan sidang sengketa informasi ini pada minggu depan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Johny Setiawan Mundung, anggota anggota Zufra dan Alnofrizal, dengan panitera pengganti Andra Vasri.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |