Dumai (CAKAPLAH) – Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Riau bersama Pom AL dan Pom AD menggagalkan penyeludupan satwa lindung, di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Senin (24/06/2019). Nilai satwa lindungi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi penyeludupan satwa lindungi dari Pekanbaru yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai.
“Atas informasi tersebut kita bersama Pom AL dan AD serta HNSI melakukan penyelidikan di wilayah yang diinformasikan. Tak lama pencarian akhirnya petugas menemukan 1 unit mobil Toyota Kijang dengan nopol BM 1578 ZK yang terlihat mencurigakan,” ujar Fuad Fauzi, Selasa (24/06/2019) siang di kantor BC Dumai.
Katanya, petugas dan pelaku sempat kejar-kejar dengan mobil yang dicurigai petugas, akhirnya mobil Toyota Kijang warna hitam itu berhasil diamankan di Jalan Cut Nyak Dien, Purnama. Petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Dalam mobil tersebut kita temukan dua orang pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) dengan muatan 6 karton yang berisikan satwa lindung tanpa dilengkapi dokumen yaitu, 3 ekor anakkan orang utan, 2 ekor monyet albino, dan 1 ekor musang luwak,” jelasnya.
Petugas sempat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Rakyat di Purnama guna mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengirim satwa lindung tersebut ke Malaysia. Namun, petugas tidak menemukan kendaraan tersebut.
“Untuk nilai satwa dilindungi ini diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar. Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di KPPBC Dumai. Pelaku akan kita serahkan ke pihak Polres Dumai, sementara satwa dilindungi ini akan kita serahkan ke BKSDA Riau,” tutupnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Lingkungan, Kota Dumai |