Herman Boedoyo.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, Herman Boedoyo.
Pemberhentian Herman Boedoyo karena yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal ini, Kepala OJK Riau Yusri mengatakan jika sebelumnya jabatan Herman Boedoyo di Jamkrida Riau adalah sebagai Direktur bukan Direktur Utama.
"Pak Herman sebelumnya menjabat sebagai Direktur di Jamkrida. Kemudian beliau dicalonkan sebagai Direktur Utama dan ternyata tidak lolos Fit and Proper Test yang dilakukan OJK. Fit and Proper Test nya sekitar 2 bulan lalulah," ujar Yusri.
Disinggung mengenai faktor penyebab Herman Boedoyo tidak lulus tahapan Fit and Proper Test, Yusri mengaku tidak tahu. "Saya tidak ikut soalnya jadi tidak tahu," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pemegang saham agar segera mengajukan calon lagi untuk mengisi jabatan Dirut Jamkrida. "Cari kandidat lainlah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, Herman Boedoyo.
Pemberhentian Herman Boedoyo karena yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski saat seleksi Herman Boedoyo dinyatakan lulus oleh panitia seleksi (Pansel) pengisian direksi dan komisaris Jamkrida Riau.
"Kemarin pak Herman Boedoyo (Dirut Jamkrida) dari sisi Pansel beliau lolos, tapi di OJK (fit and proper tes) tak lolos. Sehingga tadi (dalam RUPS) kita berhentikan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi.
Kemudian untuk sementara, lanjut dia, sesuai dengan peraturan pemerintah, peraturan OJK, dan anggaran dasar yang kita sepakati bersama pemegang saham, untuk posisi Dirut Jamkrida sementara dipegang pelaksana tugas (Plt).
"Tadi kita sepakati maksimal enam bulan pelaksana tugas direksi (Dirut Jamkrida) dipegang Komisaris Utama pak Masperi untuk menjalankan tugas direksi," terangnya.
Dengan begitu, sebut Ahmad Hijazi, jabatan Dirut Jamkrida yang dijabat Herman Boedoyo tidak bisa diteruskan, dan untuk pengisiannya harus di seleksi lagi oleh pansel.
Disinggung soal pengisian Dirut Jamkrida Riau, Ahmad Hijazi menyatakan saat dalam proses.
"Untuk sementara kita sedang proses untuk melengkapi direksi. Karena sesuai Permendagri, Peraturan OJK dan anggaran dasar untuk pengisian itu diberi waktu maksimal enam bulan mempersiapkan segala sesuatunya. (Kapan) secepatnya," pungkasnya.