PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Informasi (KI) Riau akan menggelar sidang sengketa informasi publik, Senin (1/7/2019) di Ruang Sidang KI Riau, jalan Gajah Mada Pekanbaru. Dijadwalkan, besok ada empat sengketa yang akan disidangkan.
Menurut Panitera Pengganti KI Riau, Andra Vasri, empat sidang sengketa yang akan digelar besok itu menghadirkan dua pihak termohon, yakni tiga sengketa untuk termohon Pemko Pekanbaru dan satu sengketa untuk termohon Pemkab Pelalawan.
"Dua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, red) yang akan bersidang besok sebagai termohon. Tiga sengketa untuk atasan PPID Pemko Pekanbaru dan satu sengketa untuk termohon PPID Pemkab Pelalawan. Sedangkan pemohonnya ada tiga orang," jelas Andra kepada CAKAPLAH.com, Ahad (30/6/2019).
Ketika ditanya informasi apa saja yang disengketakan pemohon ke KI Riau, Andra mengatakan diantaranya tentang izin videotron, bando, billboard dan neon box yang ada di Pekanbaru. Serta, ada juga sengketa tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di Pemkab Pelalawan.
"Sidang besok itu terbuka bagi siapa saja yang hadir," jelas Andra lagi.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |