PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, kembali melakukan deportasi terhadap immigratoir yang ada di wilayah Pekanbaru.
Kali ini, seorang terpidana kasus karhutla asal Malaysia yang dideportasi akibat masa hukumannya telah selesai.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging, mengatakan bahwa proses deportasi ini akan dilakukan sore ini menggunakan maskapai Air Asia dengan rute Pekanbaru-Kuala Lumpur. WNA atas nama Edmond John Pereira ini berangkat dengan didampingi dua orang petugas Rudenim.
"WN Malaysia ini bebas murni pada 25 Juni 2019 lalu. Dengan biaya yang dibebankan kepada keluarga, yang bersangkutan dideportasi kembali ke Malaysia," ujar Junior pada Senin (1/7/2019).
Junior mengatakan lagi bahwa Pereira dihukum selama tiga tahun di Rutan Kelas II B Rengat akibat tindak pidana karhutla.
Pada 2017 lalu, Pereira sempat dirawat di rumah sakit akibat kondisi ginjalnya yang memburuk. Selama menerima perawatan, ia berada dalam pengawasan Rudenim Pekanbaru dan tinggal di Jalan Mawar, Tangkerang Selatan, Bukit Raya.
"Setelah bebas bersyaratan dan menerima tambahan waktu satu tahun penahanan, akhirnya yang bersangkutan bebas 25 Juni 2019 lewat SK Menkumham," kata Junior.
Dengan adanya deportasi ini, saat ini Rudenim Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap 1.010 pengungsi, sembilan final rejected person, dua immigratoir, dan enam pengungsi mandiri.