KI Riau Gugurkan Sengketa Informasi Dokumen Lingkungan Hidup di Kampar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Informasi (KI) Riau menggugurkan sengketa informasi publik antara pemohon Dino Marjono dengan termohon Sekretaris Daerah Kampar selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kampar, Senin (8/7/2019). Alasan KI Riau menggugurkan sengketa tersebut adalah pemohon dinilai tidak serius.
"Sudah dua kali pemohon informasi tidak hadir dalam persidangan, dengan alasan yang tak jelas. Makanya, majelis komisioner memutuskan untuk menggugurkan sengketa ini," ujar Panitera Pengganti KI Riau, Andra Varsi, kepada CAKAPLAH.com, Senin (8/7/2019).
Dijelaskan Andra, seharusnya hari ini adalah sidang kedua untuk sengketa antara Dino dengan Atasan PPID Kampar ini. Dan seperti sidang pertama pekan lalu, pemohon tetap tidak menghadiri sidang. Dan sesuai dengan aturan yang ada, sengketa dapat diputus gugur oleh majelis bila pemohon dua kali tak hadir tanpa alasan yang jelas," ulang Andra lagi.
Masih menurut Andra, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan sidang kepada Dino. Tapi, Dino tak pernah hadir dan tak memberikan alasan yang jelas kenapa ia tak hadir.
"Sementara itu, dalan dua kali sidang, termohon PPID Kampar selalu hadir," jelasnya.
Adapun sengketa informasi yang diajukan Dino adalah informasi dokumen lingkungan perusahaan perkebunan se-Kampar, peta daerah rawan karhutla di Kampar, daftar pengusaha limbar cair, dokumen Renstra OPD se-Kampar dan beberapa informasi publik lainnya.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |