KUANSING (CAKAPLAH) - Kementerian Kominfo RI telah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kuansing FM yang bernaung di bawah OPD Diskominfoss. IPP LPPL Radio Kuansing FM ini sendiri bernomor: 333/RF.01.02/2019 tertanggal 4 Juli 2019.
Terbitnya IPP LPPL Radio Kuansing FM ini membuat lega Kadis Kominfoss Kuansing, Ir H Samsir Alam MM, dan jajarannya.
"Alhamdulillah tuntas sudah semua regulasi yang kita penuhi selama ini terkait persyaratan yang diminta sesuai aturan yang berlaku," ujar Samsir, Selasa (9/7/2019) di kantornya.
Ke depan, kata Syamsir, pihaknya akan melakukan pengembangan radio ini secara berkesinambungan.
"Secara bertahap kita akan lakukan pembaharuan di setiap bagian. Misalnya sisi peralatan pemancar, elektronik, dan renovasi studio induk yang representatif," ujarnya.
Syamsir juga berharap agar personel yang akan dan telah bertugas ditempatkan di Radio ini agar lebih memahami akan tugas-tugas pokok, baik sebagai penyiar, reporter, maupun teknisi dan posisi lainnya.
Kabid Komunikasi Diskominfoss Kuansing Mulyadi Harun menambahkan, pihaknya merasa sangat terharu dan bersyukur atas terbitnya IPP tetap ini. Semua sudah berakhir dan tuntas, dimana selama perjalanan panjang mengurus izin ini pihaknya mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku.
"Hilang sudah rasa letih dan lelah kita semua, dengan hasil yang kita miliki yaitu Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap. Ke depan kita akan benahi radio kita secara bertahap sesuai kemampuan dana yang ada," pungkasnya.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintahan |