Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut
JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi
Selasa, 09 Juli 2019 19:55 WIB

Berkenaan dengan asumsi PH Terdakwa yang menyebut tidak ada pemalsuan terhadap SK Pelepasan karena semua saksi menyebut surat itu asli, JPU berpendapat, material memang tidak ada yang dipalsukan tetapi SK Pelepasan itu digunakan seolah-olah masih hidup dan berlaku. Penggunaannya untuk memohon izin-izin lainnya. Penggunaan surat yang telah mati itu yang disebut menggunakan surat palsu.

"Hal ini dikuatkan oleh ahli Dr Mahmud Mulyadi yang menyebut pemalsuan atas dua hal yaitu pemalsuan material dan pemalsuan intelektual, yaitu isinya yang tidak sesuai dengan kebenaran," kata JPU.

Demikian juga mengenai saat terjadi tidak pidana (tempus delicti), menurut JPU selain seharusnya hal ini harus dimuat dalam eksepsi oleh PH terdakwa (PH terdakwa tidak menggunakan haknya ketika itu), lagi pula hak menuntut belum gugur karena tindak pidana dalam perkara aquo terjadi pada 2006 dan 2009 ketika digunakan untuk mohon Inlok dan IUP.

Kemudian kejadian pada 2012, saat izin digunakan untuk bukti dalam perkara perdata oleh PT DSI, sehingga temponya sudah sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan pasal 78 dan 79 dan hak menuntut tidak gugur.

Dengan demikian pendapat ahli Husnu Abadi, putusan dianggap benar sampai dengan dicabut, tidak relevan lagi karena telah diuji oleh PK nomor 198/2017 sesuai diktum 9. PT DSI tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga batal dengan sendirinya. Terkait presumtio ius Causa  PT DSI tidak mempunyai kepentingan lagi sejak 6 Januari 1999.

Berdasarkan alasan, JPU mementahkan pula pendapat ahli dari terdakwa, Gunardo yang menyebut SK pelepasan  masih tetap berlaku karena belum dicabut Menhut. Penpat itu bertolak belakang dengan putusan PK nomor 198/2017 tersebut.

"Lagi pula apakah masih berlaku atau tidak suatu SK menteri, ahli Gunardo tidak berwenang menilai keputusan tersebut karena yang berwenang adalah pengadilan TUN," kata JPU lagi.

Mengenai tidak ada materi pembatalan dalam putusan PK 198 sebagaimana disebut dalam pledoi, JPU menyebut PH terdakwa mesti melihat halaman 53 putusan tersebut. Sebab jelas ditegaskan pemohon tidak mempunyai kepentingan lagi.

"Dasar hak PT DSI SK pelepasan tidak berlaku lagi, jadi PH hanya melihat persoalan secata sepotong -sepotong dan tidak komprehensif," kata JPU Nelly.

Hal lain yang dimentahkan JPU mengenai alasan tidak bisa mengurus HGU karena keadaan bahaya, disebut JPU tidak tepat. Sebab, saat itu negara tetap berjalan. Kalau diterapkan alasan bahayanya bisa menunda kewajiban, maka contoh kecilnya saja berakibat banyak.

"PNS yang batal karena SK dalam bahaya tahun 1999 maka pendapat ahli terdakwa yaitu Ferry Amsari keliru. Selanjutnya pendapat PH yang bersandar pada PK nomor 158 tahun 2016 yang menyebut SK pelepasan masih berlaku, juga tidak tepat. Karena genus nyawa dari SK pelepasan kawasan nomkr 17 / 98 adalah tanah tata usaha negara yang harus diselesaikan oleh peradilan TUN.

Dilanjutkan JPU, Pk TUN adalah putusan terakhir yang lebih kemudian lahirnya dari PK perdata yang keluar 2016.

Kata JPU, titik tumpu perkara ini adalah  permohonan izin PT DSI telah 2 kali ditolak kemudian digunakan lagi untuk mohon Inlok dan IUP.

Penggunaan SK pelepasan yang tidak berlaku lagi untuk kepentingan Inlok dan IUP inilah yang disebut menggunakan surat palsu dalam perkara ini.

Alasan keterlabatan karena masih bisa ditoleransi menurut ahli Gunardo, dasar SK 1998 adalah SKB 3 Mentri. Pasal 11 SKB BPN mengatakan selambat-lambatnya 45 hari sejak ada SK pelepasan harus telah terbit SK HGU.

"Ada batas waktu secara limitatif dalam SKB tersebut yang mengunci SK pelepasan kawasan telah tidak berlaku lagi. Alasan masih berlaku menurut Feri Amsari karena keadaan bahaya tidak tepat karena yang ada tahun 1998 hanya penggantian presiden, sedang urusan lain dari pemerintahan tetap normal," kata dia.

Menurut JPU, unsur -unsur sudah lengkap pada dakwaan. Pasal 263 ayat 2  telah terbukti maka tetap tuntutan

Analisa yurisdiksi tetap dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan. JPU juga menyebut pledoi PH tidak sesuai fakta persidangan.
Penulis : Alfath
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www