PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan ada beberapa kepala daerah yang kerap asal pergi ke luar negeri tanpa mengajukan izin.
Karena itu Mendagri minta kepala daerah mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
Hal itu dimaksudkan Tjahjo Kumolo untuk mempermudah koodinasi Kemendagri dengan Kementerian Luar Negeri hingga Setneg saat kepala daerah ke luar negeri. Serta mempermudah saat ditanya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas bagaimana dengan Riau, mengingat baru-baru ini beberapa kepala daerah baik walikota dan bupati termasuk Gubernur Riau Syamsuar melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (23/7/2019) mengakui, memang tahun ini ada beberapa kepala daerah pergi ke luar negeri, namun semua sudah mendapat izin dari Mendagri.
Dia mengatakan, tahun ini ada empat kepada daerah di Riau yang sudah mengajukan izin ke luar negeri. Diantaranya Bupati Kuansing Mursini dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam rangka menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
"Kemudian Walikota Pekanbaru kemarin kunjungan kerja ke Azerbaijan. Terus pak Gubernur ke Thailand acara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), tapi semuanya sudah ada izinnya dari Mendagri," katanya.
Ditanya selain empat kepala daerah tersebut, Sudarman mengatakan tidak ada lagi, hanya empat kepala daerah tersebut yang mengajukan izin ke luar negeri sampai Juli 2019.
"Kepala daerah yang lain tidak ada. Hanya empat itu. Memang dalam aturannya 10 hari sebelum keberangkatan izin harus diajukan ke Mendagri," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |