Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz saat kunjungan ke sekolah dasar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45/2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, seluruh kepala sekolah di Pekanbaru diminta untuk tidak menjual seragam sekolah secara sepihak hingga memberatkan wali murid.
“Sesuai dengan tupoksi, kami sifatnya memberikan imbauan agar momentum tahun ajaran baru tidak dimanfaatkan oknum guru untuk menjual baju seragam. Nah, ini yang perlu menjadi cacatan Disdik Pekanbaru,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Selasa (23/7/2019).
Zulfan berharap, para Kepsek dan guru untuk lebih concern terhadap dunia pendidikan dan meningkatkan pendidikan bagi siswa SD dan SMP. Jangan sampai malah mengurusi proyek baju seragam yang diperuntukan untuk para siswa.
“Kalau soal seragam sampai dijadikan ajang proyek tentu akan mencoreng kualitas dunia pendidikan di Pekanbaru. Apalagi tupoksi guru itu memberikan ilmu pendidikan, bukan mencari proyek,” cakapnya.
“Jadi, guru jangan sampai mengurusi hal-hal yang seperti itu,” sambungnya.
Politisi Partai NasDem ini menyarankan, alangkah baiknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru bisa menggandeng penjahit lokal tanpa harus memikirkan keuntungan semata.
“Kan tak ada salahnya kita berdayakan penjahit lokal dan arahkan wali murid untuk menjahit di sana dengan memberikan keringanan. Berikan wali murid harga miring untuk menjahit seragam sekolah. Tentu ini akan meringankan, bukan malah memberatkan,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |