ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal Polreta Pekanbaru menetapkan tiga korban pengeroyokan di Riau Foodcourt, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, sebagai tersangka. Tidak terima, mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penetapan tersangka pada Tony alias Afie, Tjoa Tjien Wie alias Awi, dan Hendry Chandra alias Ali. Mereka diduga menjadi korban pengeroyokan Boy Love Me dan kawan-kawan saat mengunjungi Riau Foodcourt, Ahad (15/6/2019) dini hari lalu.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, tidak menampik adanya penetapan tersangka terhadap Afie, Awi dan Ali. Menurutnya, penyidik telah memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa. "Dipanggil pada Senin (22/7/2019) lalu tapi bersangkutan tidak datang," ujar Awaluddin, Rabu (24/7/2019).
Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka. "Nanti kami agendakan lagi (pemanggilan). Nanti diinformasikan lagi," kata Awaluddin.
Terkait pengajuan praperadilan tiga tersangka, Awaluddin mengaku belum mengetahui. "Belum ada laporan tentang pengajuan praperadilan ke saya," ucapnya.
Tony, Awi dan Ali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 17 Juli 2019 kemarin.
Tiga orang itu diduga terlibat keributan dengan Boy Juan Love Me yang merupakan pihak keamanan pusat kuliner dibantu Umar Syahputra Sitepu alias Umar, Aan Ashari alias Aan, dan Abdur Rahman alias Lomek.
Dari laporan Tony dan kawan-kawan, Boy dan tiga temannya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terima, Boy juga melaporkan balik Tony ke kepolisian.
Terpisah, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Syukri, menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sesuai Pasal 184 KUHAP. Dia menilai penyidik tergesa-gesa menetapkan status tersangka.
"Ada yang janggal menurut pandangan kami karena itu kami mengambil langkah upaya hukum, yakni praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru," ucap Syukri.
Akibat keributan itu, sejumlah orang mengalami luka, termasuk Tony dan Awi. Keduanya sempat dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru.
Tony mengalami luka di kepala, dada, dan tangan. Sementara Awi mengalami luka dari mulut sampai hidung karena sebetan pisau. "Logika hukum, mana bisa para korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga cacat seumur hidup ditetapkan jadi tersangka," tutur Syukri.
Gugatan praperadilan diajukan ke PN Pekanbaru, Selasa tanggal 23 Juli 2019. Berdasarkan akta penerimaan permohonan praperadilan Nomor : 13/Akta/Pid.Prap./2019 Pn. Pbr, disebutkan pihak tergugat adalah Polresta Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |