SIAK (CAKAPLAH) - Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) mangkir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Siak dan organisasi masyarakat, Kamis (25/7/2019).
Koperasi BUTU diundang untuk mengklarifikasi tentang tidak transparasinya pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di 3 kecamatan yakni Pusako, Mempura dan Sungai Apit.
Ketidakhadiran pihak koperasi BUTU tersebut karena menganggap undangan hearing yang dikirim oleh DPRD Siak tersebut tidak perlu hadir. Sebab BUTU bukan tanpa perizinan untuk mengelola lahan TORA namun memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Siak serta para Penghulu di beberapa Desa. Sehingga undangan tersebut seharusnya mengundang pihak lain juga bukan BUTU saja.
Keberatan kehadiran undangan tersebut dituangkan pihak BUTU melalui surat yang dikirim ke DPRD Siak yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno di depan seluruh undangan yang hadir dalam hearing.
"BUTU juga mempertanyakan legalitas organisasi masyarakat yang meminta hearing tersebut ke DPRD serta selama ini tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut," ungkap Sutarno membacakan surat dari Koperasi BUTU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengatakan atas tidak kehadiran pihak koperasi BUTU maka DPRD akan kembali menjadwalkan kegiatan hearing kembali.
"Paling lambat Senin depan kita akan menjadwalkan kembali hearing, dan kita akan menyurati kembali BUTU. Kalau perlu kita juga akan mengundang pihak Pemerintahan Kabupaten terkait serta Kepala Desa terkait," ungkapnya.
Sebenarnya, ungkap Indra, apa yang dituangkan dalam surat yang dikirim BUTU itulah yang harus dia ungkapkan dalam hearing ini.
"Secara etika seharusnya BUTU hadir dalam hearing, bukan melalui surat ini dia ungkapkan keberatan kehadirannya," sebutnya.
Sementara itu, Ketua MPKS Wan Hamzah mengatakan, kalau pihak BUTU tidak memiliki etika karena ungkapkan keberatan melalui surat.
"Kami memiliki legalstanding kalau perlu kami bawakan dokumen yang kami miliki di ruang rapat ini. Karena kami di sini mewakili masyarkat yang mengadukan hal tersebut," ujarnya.
Sementara perwakilan masyarakat organisasi masyarakat, Rolis meminta agar DPRD memberikan somasi kepada pihak BUTU karena dianggap kurang etika karena diundang oleh DPRD Siak tidak hadir.
"Jangan ditunda-tunda lagi, Pak Dewan, kalau perlu paling lambat Senin depan kita adakan hearing lagi, karena kalau lambat juga lagi hearing ini nanti kayunya sudah habis dijual, di lahan TORA tinggal Koperasi yang saja yang ada. Kasihan masyarakat yang sama sekali tidak dapat apa-apa dari hasil lahan TORA milik mereka, " ungkapnya.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |