Pengungsi asing menggelar aksi demo di rudenim pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Enam orang pengungsi asing ditahan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Mereka melakukan pelanggaran tata tertib karena menghadiri suatu acara di tempat keramaian tanpa mendapat izin dari Rudenim.
Sanksi yang diberikan Rudenim kepada enam warga asing itu membuat ratusan rekan mereka protes. Mereka mendatangi Rudenim dan keberatan kalau enam orang temannya disanksi dan meminta mereka dilepaskan, Jumat (26/7/2019).
"Ada teman mereka melanggar tata tertib di tempat penampungan karena menghadiri suatu kegiatan. Kami beri sanksi dan itu sudah melalui proses dan ada berita acara," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior.
Junior menyebutkan, enam orang pengungsi itu ditempatkan secara khusus di Rudenim dalam rangka pembinaan. "Jadi bukan ditahan tapi dilakukan pembinaan," kata Junior.
Para imigran itu keberatan atas sanksi yang diberikan. Mereka menilai penempatan khusus dengan tugas membersihkan ruangan seperti mengepel adalah suatu penghinaan. "Mereka menilai itu menghina negara mereka. Kami jalankan sesuai peraturan negara kita," ucap Junior.
Padahal dalam Rudenim, para pengungsi itu ada di suatu ruangan yang terdiri dari kamar-kamar. "Dan itu (kamar) tidak digembok," ucap Junior.
Keberatan atas sanksi itu merembet ke permasalahan lain. Para pengungsi juga memprotes kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait aturan wajib lapor bagi pengungsi yang melanggar tata tertib. "Mereka juga minta jangan melapor tiap bulan," cakap Junior.
Pihak Rudenim dan kepolisian yang melakukan pengawalan melakukan negosiasi alot dengan delapan orang perwakilan pengungsi. Diagendakan pertemuan tertutup pada Senin (29/7/2019 siang.
" Nanti delapan dari mereka yang dituakan akan ada pertemuan dengan Rudenim IOM, UNHCR, kepolisian, pemerintah dan lainnya Bagaimana solusinya," jelas Junior.
Junior kembali menegaskan, pelanggaran tata tertib yang dilakukan pengungsi di penampungan harus ada sanksi. Dan para pengungsi katanya, harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia "Kalau dibiarkan nanti tidak ada aturan dan bisa seenaknya saja," tegas Junior.
Informasi dihimpun, enam orang pengungsi itu menghadiri acara yang diadakan sebuah lembaga pendidikan di sebuah mal. Pihak penyelenggara sudah mengirim surat izin ke Kementerian Hukum dan HAM Riau tapi sebelum dapat jawaban pihak penyelenggara membawa pengungsi tersebut ke acara.