Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting,Sik
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal atau tanpa Izin.
Jika masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut bisa terjerat Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bunyi pasal tersebut adalah, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,"
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal karena penambangan ilegal sangat merusak dan membahayakan lingkungan, baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang
"Aktivitas kegiatan tambang ilegal ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK Didampingi Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran WR, Rabu (31/7/2019).
Selain itu Kapolres Inhu juga meminta kepada seluruh Kepala Desa maupun masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin baik itu di perairan sungai dan daratan untuk dihentikan.
"Dengan adanya penindakan hukum yang dilakukan terhadap 7 orang penambang ilegal tanpa izin di Kecamatan Lala dapat menjadi efek jera penambang liar lainnya," terangnya.
Ketujuh penambang emas Ilegal tersebut adalah berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu dan ED (28) warga Cerucup Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Sedangkan PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) merupakan warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |