Rudenim Pekanbaru Deportasi 15 Orang Imigran Asal Bangladesh
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru kembali mendeportasi 15 orang imigran asal Bangladesh atas nama Nasir Uddin dan kawan-kawan, Kamis (1/8/2019). Total sudah 25 warga Bangladesh yang dipulangkan ke negara asalnya sejak dua hari lalu.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, mengatakan, 15 orang imigran itu diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II
Pekanbaru pukul 06.05 WIB menggunakan pesawat Lion Air dengan kode
penerbangan JT393.
Dari Bandara Sultan Syarif Kasim, deporti menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Dilanjutkan menuju Don Mueang International Airport Bangkok, Thailand, pada pukul 13.30 waktu setempat menggunakan pesawat Thai Lion Air.
"Pendeportasian dilaksanakan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Jakarta dengan dilakukan serah terima deporti kepada petugas di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," kata Junior.
Dari Thailand, pada pukul 22.50 waktu setempat, 15 orang imigran itu diterbangkan menggunakan pesawat Thai Lion Air nomor penerbangan SL 177 menuju Bandara Syahjalal Internasional Airport di Dhaka.
Sebelumnya, 15 orang imigran asal Banglades bersama 20 orang rekannya masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Ngurah Rai Bali tanggal 16 dan 17 Juni 2019. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 16 Juni dan 22 orang lainnya pada 17 Juni.
Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Mereka diamankan pihak Polres Dumai di Jalan Soekarno Hatta ketika akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kantor Imigrasi Klas I Dumai menyerahkan 35 orang imigran itu ke Rudenim Pekanbaru pada 15 Juli 2019. Setelah melakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan kalau mereka dipulangkan ke Bangladesh.
Junior menyebutkan, pemulangan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 10 orang imigran telah dideportasi pada Selasa (30/7/2019) lalu. "Sedang 15 orang dideportasi hari ini. Sisanya akan menyusul dalam waktu dekat," cakap Junior
Ke 35 orang tersebut dikenakan sanksi tindakan administrasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 75 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh serta pihak keluarga imigran.
"Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang
bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga. Saat deportasi mereka dikawal oleh petugas Rudenim yang biayanya dari DIPA," pungkas Junior.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |