Sigit Yuwono
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tanggal 31 Agustus 2019 harus tersosialisasi dengan baik dan maksimal ke masyarakat Kota Pekanbaru.
“Terobosan yang dilakukan Bapenda Pekanbaru harus disampaikan ke masyarakat melalui kelurahan, RT dan RW. Sehingga masyarakat tahu bahwa tidak akan dikenakan denda untuk keterlambatan. Jangan nanti Bapenda sudah memiliki terobosan penghapusan denda tapi dari pihak bank tidak ada koordinasi dan tetap diminta dendanya. Sehingga hanya bicara kosong saja. Jadi kita harap benar-benar bekerja sama (Bapenda dan Bank),” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Kamis (1/8/2019).
Sigit mengatakan, dengan adanya terobosan ini diharapkan ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD, dan masyarakat yang terkena denda dapat memanfaatkan membayar PBB tanpa denda.
“Kita minta informasi ini sampai ke masyarakat benar-benar akurat. Cukup bagus untuk meningkatkan PAD dan masyarakat pun bisa taat pajak,” sambungnya.
Perpanjangan penghapusan PBB sudah dimulai sejak hari jadi Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Walikota memberi kebijakan dengan menghapus denda PBB. Terkait ini, Walikota menyetujui memperpanjang kembali masa penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB ini hingga 31 Agustus.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal.
Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.
Untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPP.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |