Kantor Pemerintah Provinsi Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dari 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi, lima diantaranya menggugat gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ASN Pemprov Riau tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi. Menurutnya gugatan itu merupakan hak ASN ketika dilakukan pemberhentian tidak terhormat oleh PPK
"Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN. Sekarang ini ada yang mengajukan ke PTUN. Dan itu silahkan. Data pastinya ada di Biro Hukum. Tapi ada lima atau enam orang yang mengajukan ke PTUN, dan selebihnya menerima keputusan itu (PDTH)," katanya kepada CAKAPLAH.com.
Ahmad Hijazi mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu. Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.
"Karena itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," cakapnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, sedikitnya sudah 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Riau karena korupsi. Sedangkan ASN kabupaten dan kota ada sebanyak 161 yang di PDTH, sehingga total keseluruhan sudah 190 ASN di Riau yang di PDTH karena korupsi.
Berikut rincian 190 ASN Kabupaten/Kota dan Pemprov Riau yang dipecat dengan tidak hormat.
Pemprov Riau 29 ASN
Kuansing 6 ASN
Rohul 4 ASN
Inhil 17 ASN
Kampar 15 ASN
Pelalawan 17 ASN
Rohil 13 ASN
Siak 14 ASN
Bengkalis 28 ASN
Kepulauan Meranti 9 ASN
Dumai 19 ASN
Pekanbaru 10 ASN
Inhu 9 ASN
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |