Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) menghentikan sementara Bambang Keristian sebagai advokad. Bambang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik advokad dalam melaksanakan tugasnya sebagai mendampingi klien di persidangan.
Putusan dibacakan ketua majelis Firdaus Ajis dalam sidang yang terbuka untuk umum, Sabtu (3/8/2019). Teradu terbukti bersalah melanggar kode etik advokad Indonesia Pasal 6 Jusuf a Jo huruf e jp pasal 21 ayat (2) Undang-undang Advokad Nomor 18 Tahun 2003 Jo pasal 3 huruf b Jo huruf g Kode Etik Advokad Indonesia.
"Menghukum teradu Bambang Keristian KTA 15.01246 dengan sanksi berupa pemberhentian sementara dari profesinya sebagai advokad selama 6 bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis.
Dalam putusannya, majelis juga melarang Bambang menjalankan profesi advokad, baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan. Teradu juga dihukum membayar biaya perkara di tingkat Dewan Kehormatan Daerah Pekanbaru Perhimpunan Advokad Indonesia sebesar Rp 5.000.000.
'Putusan itu akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia untuk melaksanakan sesuai pasal 25 Surat Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 5 Agustus 2007," tutur ketua majelis.
Bambang diadukan oleh Nicky Anggraini ke Dewan Kehormatan Daerah Pekanbaru Peradi karena meminta uang Rp 40 juta. Dari jumlah itu disebutkan Rp 30 juta akan diberikan kepada jaksa dan hakim agar tersaka yang didampingi dihukum ringan tapi Kenyataannya putusan majelis hakim tetap tinggi.
Dalam persidangan, teradu menyatakan uang itu sebagai biaya operasional penasehat hukum. Hanya saja, hal itu tidak dapat dibuktikan teradu dengan bukti surat atau saksi-saksi hingga dinilai melanggar kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat dalam menjalankan profesi sebagai advokad.
Bambang yang dikonfirmasi terkait putusan itu menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai ada hal yang diabaikan majelis terkait pengadu dalam mengambil keputusan.
"Atas putusan itu (ajukan) banding. Dalam Minggu depan akan ajukan pernyataan banding," ucap Bambang saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (5/8/2019) petang
Bambang tidak menampik adanya permintaan uang Rp 40 juta yang diserahkan pengadu (Nicky) untuk mendampingi kliennya di persidangan. Namun uang itu semata untuk biaya operasional. "Itu biaya operasional pengacara mendampingi terdakwa," tegas Bambang.
Bambang juga menjelaskan tentang status pengadu. Awalnya, pengadu menyebutkan, kalau dirinya adalah istri klien Bambang, setelah itu mengaku hanya teman saja.
"Di Dewan Kehormatan dia (pengadu) mengaku kenal dengan terdakwa di pasar. Trus dia bilang lagi sebagai penghubung dan tidak ada hubungan apa-apa dengan terdakwa," papar Bambang.
"Apa yang dikatakannya dalam sidang (kode etik) tidak sesuai kenyataan. Itu didengar ketua persidangan" ungkap Bambang.