Indra Gunawan (kiri) bersama Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Sebelumnya, partai besutan Megawati itu menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak diduga melakukan pembiaran terhadap pemilih luar kota atau daerah melakukan pencoblosan di Dapil tersebut.
Menanggapi putusan MK ini, politisi asal partai Golongan Karya (Golkar), Indra Gunawan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan Pileg tahun 2019 yang sudah bersusah payah melaksanakan helat demokrasi 5 tahunan itu dengan baik di Siak.
"Harus kita apresiasi kinerja seluruh penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan itu yang sudah menciptakan Pemilu dan Pileg yang bermartabat," cakap Indra Gunawan yang juga Ketua DPRD Siak, Kepada CAKAPLAH.com, Selasa (6/8/2019).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat kabupaten Siak karena sudah memberikan kepercayaan kepada Partai Golkar. Sehingga Partai berlambang pohon Beringin Rindang itu meraih 8 kursi di DPRD Siak.
"Saya juga menyampai rasa terima kasih tak terhingga kepada seluruh rakyat Siak yang masih memberikan kepercayaannya kepada partai Golkar, ini amanah yang harus kami perjuangkan untuk seluruh masyarakat Siak kedepannya," sebut Indra.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal, membenarkan penolakan MK atas gugatan dari Partai PDIP terkait sengketa Pileg di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau.
"Iya MK menolak seluruh gugatan dari Pemohon," cakap Ahmad Rizal.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Siak |