Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) divonis hukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Zulfikar Jauhari dan terdakwa Benny Johan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun," ujar Dahlia, Kamis (15/8/2019) petang.
Zulfikar merupakan dosen di Unri sekaligus sebagai tim teknis proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri. Sementara Benny Johan merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan perencana dan pengawas.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Untuk Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 43.200.000.
Atas putusan itu, Zulfikar dan Benny Johan menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut UI Kim (JPU), Lusimanmora, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Lusi.
Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan masing-masing Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 43.200.000. Uang itu dapat diganti kurungan selama 1 tahun 10 bulan.
Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp 9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.
Sebelumnya perkara ini melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau, Kota Pekanbaru |