PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 176 orang narapidana di Provinsi Riau menghirup udara bebas, Sabtu (17/8/2019). Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, M Diah, mengatakan ada 6.281 narapidana yang dapat remisi HUT RI 2019. Remisi diberikan secara simbolis oleh Gubernur Riau, H Syamsuar.
"Dari jumlah itu, 176 warga binaan bebas. Bisa berkumpul bersama keluarga masing-masing dan bergaul dengan lingkungan," ujar Diah, di Lapas Klas IIA Pekabaru usai pemberian remisi.
Pemberian remisi ini, kata Diah, merupakan hikmah peringatan HUT RI bagi warga binaan. Sekaligus suatu kebahagiaan bagi pegawai Lapas.
"Suatu kebahagiaan, khusus bagi teman-teman pemasyarakatan yang telah mengantar warga binaan sabar menyelesaikan masa pidana," cakap Diah.
Narapidana yang bebas tidak hanya melakukan tindak pidana umum. Menurut Diah, ada satu orang narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ada satu warga binaan Tipikor yang bebas," tambah Diah.
Sebanyak 6,281 narapidana yang mendapat remisi berasal dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau. Dari Pekanbaru sebanyak 1.094 orang, dimana 29 orang langsung bebas.
Lapas Klas IIB Bengkalis yang mendapat remisi 637 orang dan 21 di antaranya langsung bebas. Lapas Klas IIA Tembilahan 495 orang dengan 13 orang bebas dan Lapas Klas II A Perempuan Pekanbaru 161 orang dengan napi bebas 5 orang.
Selanjutnya, LPKA Klas II Pekanbaru, narapidana mendapat remisi 76 orang, dan 3 di antaranya bebas. Lapas KLas II Bangkinang 1.047 orang dengan narapidana bebas 24 orang.
Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 523 narapidana dengan bebas 12 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 36 orang dan tidak ada yang bebas, Rutan Klas IIB Pekanbaru 672 dengan bebas 22 owang.
Lalu Rutan Klas II B Dumai mendapat remisi 404 dengan bebas sebanyak 20 orang. Rutan Klas II B Rengat 375 orang dengan bebas 11 orang. Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura 68 orang dengan satu narapidana bebas 1.
Cabang Rutan Bagansiapiapi dapat remisi 342 orang dengan 12 orang bebas, Cabang Rutan Selatpanjang 173 dengan narapidana bebas 1 orang. Cabang Rutan Kepulauan Meranti 178 orang dengan 2 orang bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Bagi warga binaan yang berstatus tahanan tidak mendapat remisi. Begitu juga bagi status WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.