PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penyelundupan 95.340 ekor Baby Lobster senilai Rp14,6 miliar. Baby Lobster ini sedianya akan dibawa secara ilegal ke Singapura.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, mengatakan, penangkapan bekerja sama dengan Satpolair Indragiri Hilir (Inhil), di Desa Pulau Palas, tepatnya di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (17/8/2019) dini hari.
"Sudah diintai beberapa hari. Tanggal 16 (Agustus) berkoordinasi dengan Polres Inhil. Dilakukan penangkapan pada Sabtu sekitar pukul 03.00 pagi," ujar Badarudin di Pekanbaru, Sabtu sore.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada mobil dari arah Jambi tujuan Batam melalui Tembilahan yang membawa Baby Lobster. Petugas Satpolair Polres Inhil langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Kijang Innova warna hitam BM 1595 SH
yang diduga membawa Baby Lobster. Minibus mengarah ke pelabuhan tikus, tempat speedboat yang akan pembawa Baby Lobster ke Singapura berlabuh.
Ketika dikejar, mobil itu melaju dan berusaha kabur. Polisi langsung melakukan pengejaran melalui darat dan perairan menggunakan dua unit speedboat.
Merasa terkepung, sopir minibus mengarahkan kendaraannya ke dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Pulau Palas. Polisi melepaskan peringatan ke udara agar sopir menghentikan kendaraannya.
Upaya itu tidak membuahkan hasil, sopir minibus terus melaju. "Mobil akhirnya ditinggakan oleh sopirnya di perkebunan sawit. Setelah diperiksa di dalam mobil ditemukan box berisi Baby Lobster," ucap Badarudin.
Ada 14 box berisi Baby Lobster yang berisi masing-masing 2 box Baby Lobster jenis Mutiara dan 12 jenis pasir. "Total keseluruhan 420 kantong berisi 95.340 ekor Baby Lobster. Jenis Mutiara 6.060 ekor dan Pasir 89.280 ekor. Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan Rp 14.604.000.000," jelas Badarudin
Dalam pengungkapan ini, Badaruddin mengakui adanya kendala, yakni letak geografis Provinsi Riau. "Luasnya perairan mulai dari perbatasan Jambi, Pulau Kijang hingga Rokan Hilir," tutur Badarudin.
Badaruddin menyatakan tindakan pelaku melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau psl 100 jo psl 7 ayat 2 hrf j Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Pelaku masih dalam penyelidikan," cakap Badarudin.