PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menyambut Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengadakan One Day Service, pada Senin (19/8/2019) yang akan dibuka Pukul 08.30-15.00 WIB.
“Kebijakan ini kami lakukan sehari saja. Jadi bagi masyarakat yang hendak mengurus segala perizinan bisa datang ke kantor Mal Pelayanan Publik karena perizinan bisa selesai dalam waktu sehari,” kata Plh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi Misdian, Ahad (18/8/2019).
Rudi mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus segala perizinan untuk mengunjungi website DPMPTSP yakni www.perizinan.pekanbaru.go.id atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.
“Nantinya ada 14 perizinan yang dilayani dalam “ONE DAY SERVICE” diantaranya yakni Surat Izin Perekam Medis (SIK Perekam Medis), Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG), Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG), Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG), Surat Izin Tukang gigi, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP),” katanya lagi.
“Selain itu ada Surat Izin Kerja Perawat (SIKP), Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Kerja Bidan (SIKB), Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Dokter Gigi, Surat Izin Praktik Dokter Spesialis, Surat Izin Praktik Intership, Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis,” imbuhnya.
Dilanjutkan Rudi, program one day service dilakukan selain untuk memberikan kemudahan juga tentunya masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan DPMPTSP Kota Pekanbaru.
“Yang jelas program ini semata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perizinan. Dan masyarakat bisa merasakan cepat dan kemudahan proses pengurusan izin dalam waktu sehari,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |