PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru menggelar Forum Group Discutions (FGD) membahas d hapuskannya mata pelajaran Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar, Senin (19/8/2019) di Gedung Rektorat Lantai III Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
Ketua PGRI Pekanbaru Devi Warman Mpd mengatakan sudah hampir satu tahun guru mata pelajaran Bahasa Inggris mengadukan nasibnya kepada PGRI karena tidak lagi mendapat jam mengajar akibat diberlakukannya Kurikulim 2013.
"Para guru-guru Bahasa Inggris khusus Pekanbaru saja ada sekitar 300 orang mereka kehilangan sertifikasinya. Tentu jumlahnya lebih banyak lagi kalau digabung dengan guru bahasa Inggris se-Riau," ucap Devi.
Devi juga menyebut bahwa dengan adanya kebijakan dari Kemendikbud, bahwa Bahasa Inggris tidak lagi menjadi mata pelajaran di sekolah dasar, otomatis mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan profesional, tentu hak mereka tidak lagi dibayarkan, kalau seandainya mereka masih tetap mengajar di sekolah dasar.
"Di beberapa daerah memang memberikan solusi, bahwa ada beberapa guru Bahasa Inggris dipindahtugaskan ke SMP dan SMA. Akan tetapi di SMP dan SMA jam Bahasa Inggrisnya juga terbatas karena gurunya sudah banyak," katanya.
Devi juga menambahkan bahwa muncul kebijakan dari Dirjen untuk mengakui Bahasa Inggris menjadi Muatan Lokal pilihan, asalkan mendapat ketetapan dari pemerintah daerah masing-masing.
"Dan semoga melalui forum ini Gubernur Riau dapat mengembalikan sertifikasi guru-guru tersebut," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Rudyanto Msi, juga menyampaikan bahwa dari Dinas Pendidikan sebenarnya menyambut baik apa yang diharapkan oleh PGRI untuk menjadikan Bahasa Inggris menjadi Muatan Lokal Pilihan, asalkan tidak memakai regulasi.
"Artinya, seluruh kabupaten/kota seluruh Provinsi Riau harus menerapkan hal ini, supaya tidak ada kesenjangan," ucap Rudy.
Ia juga menyebutkan bahwa menurutnya guru bahasa Inggris ini bukan untuk mengembalikan sertifikasinya karena Sertifikasi ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan ini kita tidak ada kuasa. Tetapi persoalan ini sebetulnya bisa dengan wewenang Pemerintah Provinsi.
"Asalkan Pemerintah Provinsi Riau sanggup membayar sertifikasi guru Bahasa Inggris tersebut. Dan saya akan coba mendiskusikan kepada bapak gubernur Riau bagaimana solusi yang terbaik untuk guru bahasa Inggris ini," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |