SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 Agustus 2019 mendatang. Hal itu lanjutan dari laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal bahwa undangan untuk bersidang dengan DKPP sudah diterima dan akan diselenggarakan pada pekan depan.
"Undangan sidang oleh DKPP sudah kami terima, dan dilakukan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 di Gedung Bawaslu Provinsi Riau," cakap Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada CAKAPLAH.com, Kamis kemarin.
Disinggung soal kesiapan KPU Siak untuk menjawab persoalan yang disangkakan oleh Bawaslu Provinsi Riau bahwa KPU Siak tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, Ahmad Rizal mengaku sudah siap baik secara mental serta sudah menyiapkan bukti bukti untuk memperjelas hal-hal yang disangkakan.
"Ya kami harus siap menganghadapi sidang di DKPP, baik kesiapan mental maupun kesiapan jawaban serta bukti bukti pendukung," sebut Ketua KPU Siak.
Hal itu juga diperjelas oleh Surat Panggilan Sidang oleh DKPP nomor 3987/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 dengan memanggil Ketua dan Anggota KPU Siak, Ahmad Rizal, Agus Haryanto, Susilo, Berlian Litaqwa dan Wan Ahmad Firdaus, dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.
Dengan catatan, Teradu membawa 8 rangkap jawaban lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan.
Dalam surat tersebut dengan nomor pengaduan 217-P/L-DKPP/VII/2019 dengan perkara nomor 206-PKE-DKPP/VIII/2019 juga dipaparkan nama pengadu atas laporan tersebut yakni, Rusidi Rusdan, Neli Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amirudin Sijaya dan Hasan Deevita Panday. Nama-nama tersebut merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga tidak melakukan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |