Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau akan merombak Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2019. Menurut regulasi tersebut akan ada beberapa perubahan.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Riau, Jonli, membenarkan adanya Permendagri terkait perubahan perangkat daerah di lingkungan sekretariat. Dan saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses pembentukannya sesuai dengan Permendagri tersebut.
“Kita menyesuaikan dengan Permendagri itu, sekarang sedang proses pembentukan perangkat daerah sesuai dengan Permendegari. Setelah itu barulah disiapkan Pergubnya,” ujar Jonli, Senin (26/8).
Dijelaskan Jonli, menurut Permendagri tersebut harus ada 3 asisten. Dan masing-masing asisten membawahi tiga biro. Seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat daerah provinsi tipe A, membawahi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Hukum.
Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas Biro Perekonomian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Biro Administrasi Pembangunan.
“Selanjutnya Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A terdiri atas Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan,” kata Jhonly.
Sementara itu, disinggung mengenai Biro Humas apakah dihapus, Jhonly menjelaskan bahwa Humas tetap ada, namun dimasukkan dalam Biro Administrasi Pimpinan. Di dalam biro tersebut bisa saja Humas di bagian Kabag Humas atau Kasubag Humas.
“Jadi kalau sekarang ada Biro Humas dan Protokol, nah tahun depan ini bisa saja Kabagnya di Biro Administrasi Pimpinan. Tidak hilang tapi masuk dalam biro lain,” jelasnya.
Jhonly menegaskan regulasi tersebut akan dilaksanakan tahun depan. “Walaupun dalam Permendagri itu tahun 2019, tapi kita akan menjalankannya pada tahun 2020," cakapnya.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |