PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur PT Baginda Banua Riau, Yosrizal, diperiksa jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (26/8/2019).
Yosrizal adalah rekanan pengadaan sapi Madura di Dinas Peternakan (Disnak) dan Kesehatan Hewan (Keswan) Riau yang sedang diusut Korps Adhyaksa Riau.
Yorizal disebut sebagai rekanan proyek pengadaan sapi pada tahun 2018 sebanyak 500 ekor. Hewan ternak itu diperuntukkan Kabupaten Pelalawan, Siak, Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Dumai.
Yosrizal datang ke Kantor Kejati Riau, gedung Eks ICS Jalan Arifin Achmad sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau itu, berlangsung hingga sore hari.
Yosrizal yang ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui kalau kedatangannya untuk diklarifikasi terkait kegiatan pengadaan sapi madura oleh Disnak Keswan Riau. "Ini hanya klarifikasi saja," kata Yosrizal.
Pria yang akrab disapa Yos ini menyebutkan, jaksa mengajukan pertanyaan terkait proses lelang, pelaksanaan, hingga sapi-sapi sampai ke tangan masyarakat. Dia menyebutkan kegiatan itu dilaksanakan.
"Itu pelaksanaannya ada. Sampai gak? Sampai. Ada berita acaranya? Ada," ulang Yosrizal terkait pertanyaan jaksa.
Yosrizal meyakini, kegiatan tersebut tidak ada penyimpangan dan kongkalingkong. Dia mengaku tidak khawatir terkait pemanggilan oleh pihak Kejati Riau. "Kita tidak khawatir. Kita sampaikan aja semua," ucap Yosrizal.
Yosrizal menerangkan, pada tahun 2018, pihaknya menyediakan 545 ekor sapi untuk Pelalawan, Siak, Rohil, dan Dumai. Dalam pelaksanaannya ada kendala yang dihadapi.
"Ada yang mati, sekitar 21 ekor tapi sudah diganti. Kalau tidak mana bisa PHO-FHO (serah terima pekerjaan). Semua sudah diterima oleh kelompok masyarakat," tutur Yosrizal.
Dari laman www.lpse.riau.go.id, diketahui kalau kegiatan dilaksanakan dengan nilai pagu Rp6.754.900.000. Dari 47 perusahaan peserta lelang, terpilih PT Baginda Banua Riau yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru sebagai pemenang dengan penawaran Rp5.784.600.000.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik pemanggilan terhadap Yosrizal. "Hanya proses klarifikasi, bagian penyelidikan dugaan korupsi pengadaan ternak sapi dan kambing pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau tahun 2017 dan 2018," kata Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, masih ada beberapa pihak yang dijadwalkan dipanggil oleh jaksa penyelidik. Dari keterangan dan data yang terkumpul akan diketahui ada tindak pidana di proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati sudah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnak Keswan Riau, Elly Suryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Seksi (Kasi) Pakan Ternak Disnak Keswan Riau, Amnita Nasution yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan Sapi Bali di 5 kota/kabupaten tahun 2017 silam.
Kemudian, Yuhendra selaku Direktur PT Melayu Muda Kontruksi, rekanan pengadaan sapi dan kambing di tahun anggaran 2018.
Patrianov selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Kabid Agrobisnis pada Dinas PKH Riau, Nafilson dan Gatot Irianto selaku Kasi Pengembangan Kawasan Peternakan Bidang Agribisnis.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur CV Ismaya Buana Sejahtera Des Imran Fernando. Lalu, Ruwinda, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan dan Perlengkapan dalam kegiatan tersebut, serta Arifin selaku Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan investigasi LIPPSI, diketahui pengadaan hewan ternak tersebut tidak terlaksana, seperti pengakuan beberapa kelompok tani ternak yang terdaftar dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak menerima hewan ternak.
Kegiatan tersebut sudah dianggarkan oleh Disnak Keswan Riau tahun 2017. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melakukan lelang pengadaan sapi Bali untuk 12 kabupaten/kota pada Agustus 2017.
Rencananya sapi akan dibagikan kepada 41 kelompok tani ternak yang ada di Bumi Lancang Kuning. Anggaran pengadaan sapi Bali ini mencapai Rp7.355.400.000 dan dimenangkan oleh CV Ismaya Buana Sejahtera.
Disinyalir, meski sudah diadakan tapi hewan ternak tidak dibagikan ke kelompok tani karena tidak sesuai kontrak.
Pada tahun selanjutnya, kegiatan yang sama juga dilakukan dilaksanakan dengan rekanan berbeda.