PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah berkali-kali diberikan teguran oleh warga sekitar, usaha ketaman kayu Firman yang berada ditengah pemukiman masyarakat sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar Gang Muhabbah, kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.
Selain menimbulkan kebisingan, usaha ketaman kayu tersebut juga menyebabkan polusi udara yang berefek penyakit radang tenggorokan warga serta mengotori rumah penduduk sekitar setiap harinya.
"Tadinya, kita menghargai mereka usaha mencari nafkah, namun lama kelamaan sipemilik usaha ketam kayu mulai seenaknya saja, dari pagi hingga jam 22.00 wib kadang lebih beroperasinya, abg kalau mau lohat rumah kami sudah dibalut dengan debu kayu, "terang Tejo, warga sekitar.
Lebih jauh, warga sekitar yang memiliki anak kecil sangat kecewa akan keberadaan usaha ketam kayu yang tidak jelas ijin dan jam operasionalnya tersebut, seharusnya pagi mereka sudah membawa anaknya berjalan menghirup udara segar terpaksa harus berdiam diri dirumah, bahkan sorepun masih menghirup udara kayu.
"Kami sabar selama ini bang, kabarnya kontraknya udah mau habis pertengahan tahun ini, ternyata belum dan belum ada kejelasan sementara kami udah gak tahan menghirup udara serbuk kayu setiap hari, "tuturnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengetahui bahwa jam masuk kayu yang tak jelas asalnya tersebut kadang tak tentu.
"Kadang menjelang subuh masuk kayu bang, kadang magrib bahkan truk yang mengantar kayu tersebut adalah truk gas bang, jadi didalam gas tersebut ada kayu didalamnya, "tambahnya lagi.
Terkait permasalahan ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari PDI Perjuangan Jhon Romi Sinaga angkat bicara. Menurutnya, seharusnya usaha pengetaman kayu tersebut harus jauh dari lingkungan masyarakat karena selain kebisingan juga udaranya tidak bagus,
"Kalaupun dapat ijin usaha ketaman kayu tersebut baiknya jauh dari masyarakat, selain bising juga udaranya tidak bagus untuk dihirup, " katanya.
Ditegaskan JRS sapaan akrabnya, kalaulah masyarakat sudah menjerit berarti ini harus ditindak dan Ia berharap instansi terkait harus menegur atau menindak tegas usaha ketam kayu tersebut,
"Saya menegaskan kalau masyarakat sudah terganggu seperti ini berarti instansi terkait harus menindak pelaku usaha tersebut, "tegasnya.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Riau, Lingkungan |