PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukum (PH) dan terdakwa 37 kilogram sabu-sabu berdasarkan asumsi. Pembelaan itu hanya dari sudut pandang sendiri tanpa melihat fakta persidangan.
"Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa-paksakan seolah-olah terdakwa tidak bersalah,” ujar JPU, Aci Jaya Putra di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Zia Ul Jannah.
Pledoi disampaikan atas tuntutan JPU yang menghukum terdakwa Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali dengan hukuman mati. Sementara dua terdakwa lain, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara.
BACA:
Replik JPU itu kembali ditanggapi oleh PH terdakwa, Achmad Taufan dan M Rhato Priyasa. Dalam dupliknya, PH kembali menegaskan kalau pembuktian yang disampaikan JPU lemah, mulai dari ditemukan Narkoba hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan.
PH menyebutkan penggeledahan kapal pompong yang sah oleh petugas Polairud dan disaksikan oleh terdakwa Rojali dan Iwan tidak ditemukan adanya narkotika sebanyak 37 kilogram. Berdasarkan itu, keduanya diizinkan meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar.
Ketika kembali membeli bahan bakar didengar kabar kalau ditemukan narkoba di dalam kapal pompong yang ditinggalkan. "Penggeledahan kedua ini tanpa disaksikan terdakwa justru ditemukan narkoba," kata Taufan, Senin (26/8/2019) malam di Pekanbaru.
Dia juga menyoroti terkait tidak dihadirkannya saksi kunci, Sorpia dan Suhairi ke persidangan. Padahal kedua saksi ini yang menemukan narkoba dalam jumlah besar ketika terdakwa pergi membeli bahan bakar.
"Saksi kunci tidak dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi verbal lisan seluruhnya melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," tutur Taufan.
Taufan juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan Narkoba itu. JPU menyatakan bahwa Iwan adalah narapidana yang mendekam dibalik jeruji Lapas Raja Basa, Lampung tapi JPU tidak pernah memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan ke muka sidang.
"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'Entah Si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam duplik ini," jelasnya.
Anggota tim PH, M Ratho Priyasa melanjutkan, replik JPU semakin menjelaskan bahwa terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan kawan kawannya tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai orang orang yang bersalah terkait penemuan narkotika tersebut.
Dia menegaskan, sangat banyak kejanggalan pembuktian JPU yang telah diuraikan secara jelas, gamblang dan secara terang benderang dalam pledoi dan duplik.
“Replik JPU lebih jelas adalah murni salinan ulang dari BAP dan surat dakwaan. JPU menyembunyikan fakta persidangan serta memutar balikan fakta persidangan. Kami punya rekaman fakta persidangan dari awal hingga agenda duplik,” kata Ratho.
Ratho meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita dan tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang. Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU di hadapan hakim.
Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.
Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |