Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Cakap Rakyat
Presiden, Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Selasa, 27 Agustus 2019 15:58 WIB
Presiden, Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Tim Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 17 Mei 2019 yang tertuang pada Keputusan Presiden nomor 54/P tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023. Dalam Penetapan tersebut, terpilih Sembilan nama pansel yang diketuai oleh Dr Yenti Ganarsih SH MH, Wakil Ketua Prof Dr Indriyanto Senoadji SH MH, dengan tujuh anggota diantaranya adalah: Prof Dr Harkristuti Hakrisnowo, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum, Prof Dr Hamdi Moeloek, Dr Diani Sadiawati SH LLM, Dr Mualimin Abdi SH MH, Hendardi SH, AL Araf SH MT. Sembilan Pansel tersebut mengemban empat tugas salah satunya yaitu: Menyeleksi dan menentukan nama Calon Pimpinan KPK, dan Menyampaikan nama calon Pimpinan KPK kepada Presiden.

Akar Masalah, Ada di Tim Pansel

Penetapan Pansel tersebut penuh dinamika dan kontra, pasalnya karena penetapan pansel tidak sesuai dengan semangat anti korupsi dan bertentangan dengan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mana penetapan pansel harus memenuhi dua unsur keterwakilan yaitu unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Untuk persoalan ini terdapat pansel yang tidak terwakilkan unsur anti korupsi yaitu Dirjend kemenkumham, menurut rekam jejak kesehariannya juga tidak bergelut pada isu anti korupsi, padahal berdasarkan pasal 30 ayat (3) UU KPK, Pansel harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat jika presiden mengadopsi unsur pemerintah tentunya harus melihat rekam jejak yang akan dijadikan keterwakilan tim pansel, tetapi faktanya presiden tidak mempertimbangkan hal tersebut. Selain itu juga terdapat penasehat kapolri Tito Karnavian di bidang HAM dalam Struktur Tim Pansel KPK yaitu Hendardi, sebagai anggota pakar tim gabungan kasus teror Novel Baswedan bersama dengan Indriyanto bentukan Kapolri Tito Karnavian.

Persoalan dinamika unsur keterwakilan yang menjadi keributan di publik juga terlihat dari Pansel Mualimin Abdi yang tidak pernah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) terkait polis asuransi sebesar Rp2,5 Miliar, Selain bermasalah soal kejujuran dan laporan keuangan beliau juga pernah berkonflik dengan jasa laundry dengan menuntut mereka ratusan juta karena masalah jasnya kusut.
Hasil Rekam Jejak Pansel 2019 ditemukan anggota pansel yang diisinyalir tidak berpihak kepada semangat pemberantasan korupsi dan bersikap memperlemah KPK dengan terlibatnya sebagai tim ahli rancangan KUHP yaitu Yenti Ganarsih dan Harkristuti Hakrisnowo. Selain itu, anggota pansel Indriyanto Seno Adji menurut rekam jejak pernah menjadi advokat yang menangani pembelaan kasus korupsi, Kejahatan Perbankan dan Pelanggaran HAM. Indriyanto Seno Adji diantaranya pernah menjadi kuasa hukum terdakwa Abdullah Puteh mantan Gubenur Aceh dalam kasus pengadaan helikopter dengan kerugian Negara Rp13,6 Miliar. Indyanto Seno Adji juga pernah menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan yaitu Paul Sutopo dkk, dan juga pernah menjadi kuasa hukum Tomi Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan pembunuhan hakim Jaksa Agung Syaifudin Kartasasmita dan beliau juga tercatat sebagai kuasa hukum yayasan Supersemar milik Soeharto dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang Negara.

Berdasarkan catatan rekam jejak pansel tersebut, akar persoalannya pertama bermula dari penetapan pansel itu sendiri, walaupun Presiden mempunyai kuasa penuh dan berewenang dalam membentuk pansel namun bukan berarti Presiden dapat sewenang-wenang menunjuk figur pansel tanpa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan dalam UU KPK No 30 tahun 2002.

Persoalan kedua adalah timbul keraguan publik untuk mempercayai bagaimana hasil kinerja pansel dalam melakukan penyeleksian, jika panselnya bermasalah sehingga ini akan berdampak kepada nasib pemberantasan korupsi ke depan. Alhasil kinerja Pansel penuh bayang-bayang kritikan karena penetapan tim pansel yang salah.

Mereviuw Kerja Pansel KPK

Sulit kiranya publik menerima hasil kerja pansel yang terhitung masa kerja sampai terbentuknya pimpinan KPK 2019-2023. Jika dilihat dari kisruh persoalan pada proses penyeleksaian sehingga sampai kepada penetapan 20 nama capim KPK, publik melihat Pansel tidak objektif dalam bekerja dan perlu kiranya dievaluasi segera oleh Presiden sebelum timbul kegaduhan atas sikap ketidapercayaan publik terhadap kinerja pansel yang menimbulkan polemik dan bertentangan dengan UU no 30 tahun 2002.

Awal mulanya terjadi polemik dan kritikan tajam oleh publik karena pansel memilki argumen tersendiri terkait dengan perihal tidak wajibnya capim KPK untuk melaporkan LHKPN. Padahal menurut UU Tidak pidana korupsi Pasal 29 poin 11 UU 30 tahun 2002 yaitu “Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tim pansel justru tidak mengindahkan amanat UU tersebut.

Pengumuman 20 capim KPK lolos dalam tes profile asessement tetapi 20 capim yang telah diumumkan oleh tim pansel menimbukan tanda tanya publik, pasalnya terdapat capim yang bermasalah terkait dengan pelanggaran kode etik saat bekerja di KPK, penerimaan gratifikasi, tidak melaporkan LHKPN, serta terlibat dalam penghambatan kerja KPK dan perlemahan institusi KPK.

Diantara 20 Nama Capim tersebut antara lain adalah Irjend Antam Novambar yang diduga mengancam bekas direktur penindakan KPK Kombes Endang Tarsa, Irjend Firli Bahuri yang diduga bertemu terperiksa saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, M. Jasman Panjaitan selaku jaksa yang diduga menerima duit dari terdakwa pembalakan hutan DL Sitorus.

Penetepan capim tersebut jelas bertentangan dan justru akan menimbulkan persoalan ke depan jika nama tersebut, pansel tidak mereviuw dan mengevaluasi kembali. Tim pansel seharusnya dalam melakukan test profile assessment harus mengedepankan masukan publik dalam penentuan penyeleksian bukan sebaliknya menetapakan 20 nama capim tanpa mengenyampingkan unsur masukan, padahal dalam proses sosialisasi ketua Pansel Yenti Garnarsih menjamin untuk melibatkan masyarakat dalam saring capim KPK, nyatanya tidak.

Jangan Sampai Jatuh Kepada Orang Yang Salah, Sikap Tegas Presiden Dibutuhkan

Pimpinan KPK yang akan ditetapkan oleh presiden jangan sampai jatuh kepada orang yang salah dan mempunyai Misi untuk memperlemah pemberantasan korupsi, jika dilihat dari pasel dan hasil kinerja penjaringan pansel yang belum final menujukan bahwa niat untuk menghancurkan dan memperlemah kewenangan KPK terlihat jelas. Padahal lembaga KPK masih menjadi sebuah lembaga suci dan publik masih berharap banyak untuk nasib negeri dalam pemberatasan korupsi ke depan.

Apa yang dilakukan KPK selama ini sudah menujukan upaya dan tekad yang kuat untuk menjadikan negeri ini bebas dari rasuah, tetapi masih ada segelintir elite yang berupaya untuk memperlemah lembaga KPK dengan segala upaya yang dilakukan termasuk menyerang dari dalam internal KPK.

Proses seleksi Capim KPK, perlu dievaluasi segera pasca-pengumuman 20 nama capim KPK karena akan berdampak kepada masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden selaku kepala Negara harus berdiri pada lingkaran penyelamat KPK bukan berdiri pada segelintir elite yang mencoba untuk menyusup dengan misi yang tidak baik pada lembaga anti rasuah ini.

Mengevalausi kinerja pansel serta menolak hasil kerja pansel dan mencoret calon pimpinan KPK yang bermasalaah adalah langkah kongkrit presiden dan publik membutuhkan itu, apalagi dalam misi pemberantasan korupsi Presiden Jokowi-Maaruf periode kedua yang dicatat bahwa Pertama presiden akan melaksanakan secara konsisten Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi di setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya, Kedua Meningkatkan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Ketiga Memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat Meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-institusi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi.
Kelima Menggiatkan transaksi non-tunai sebagai tindakan pencegahan penggunaan uang tunai dalam tindak korupsi dan pencucian uang. Keenam Mempertegas penindakan kejahatan perbankan dan pencucian uang. Poin ketiga memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi misi presiden Joko Widodo yang dipertanyakan oleh publik dalam persoalan Capim KPK, Tegaskah Presiden, atau Misinya hanya dikategorikan sebagai programatik Presiden belaka.

Penulis : Taufik, Manager Advokasi dan Pengembangan Jaringan FITRA RIAU
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Nasional, Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Jum'at, 25 November 2022 18:19 WIB
Guru Dan Tantangan Kekinian
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Kamis, 23 Maret 2023 08:03 WIB
Ramadhan Bulan Produktif
Sabtu, 24 Desember 2022 08:01 WIB
Walau Anomali, Selamat Argentina! Indonesia?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www