PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bank Indonesia (BI) akan memangkas tarif transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dari sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp3.500.
"Tarif ini berlaku mulai 1 September 2019 mendatang. Tapi karena bertepatan dengan hari Ahad maka pemberlakuan menjadi tanggal 2 September 2019," ujar Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Syahrul, Jumat (30/8/2019).
Ia mengatakan selain itu, ia mengatakan biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada bank peserta SKNI (Sistem Kliring Nasional BI) juga turun dari sebelumnya maksimal Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi.
Ia berharap nasabah dan masyarakat bisa bersikap kritis apabila pihak bank belum menerapkannya. "Kalau biayanya transfernya belum diturunkan, maka masyarakat harus protes ke banknya," kata Syahrul.
Ia menjelaskan BI sudah mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada perbankan di pusat dan perbankan daerah sejak Juli 2019.
Menurut dia, penurunan biaya transfer itu merupakan salah satu dari kebijakan baru BI untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
"Kebijakan BI tersebut sebagai respons atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitasi sistem keuangan dan kelanaran sistem pembayaran," cakapnya.
Syahrul mengatakan BI sudah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Selain penurunan biaya layanan transfer dana tersebut, ada berbagai penyempurnaan lainnya.
Seperti penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari, menjadi sembilan kali. Periode setelmen yang baru adalah pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Kemudian penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari, menjadi sembilan kali sehari. Periode yang baru, sama dengan periode waktu Layanan Transfer Dana mulai dari pukul 08.00 dan berlanjut per satu jam hingga pukul 16.45 WIB.
Selanjutnya percepatan SLA (Service Level Agreement) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana. Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
Dan percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode pada Layanan Pembayaran Reguler. Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi |