PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memburu dua pencuri baut dan lempengan baja Jembatan Siak IV.
Identitas pelaku sudah dikantongi. Kedua DPO berinisial S dan A Identitas keduanya terungkap dari pengakuan tersangka Ra (18) dan Danny alias DS (26) yang ditangkap polisi, pada 29 Agustus 2019 lalu.
"Ada dua pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO, berinisial S dan A. Anggota masih melakukan pengejaran," ujar Kepala unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Julius Sitanggang, di Pekanbaru, Selasa (3/9/2019).
Polda Riau telah menyelidiki pencurian material Jembatan Siak IV dengan nama Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Marhum Bukit sejak beberapa bulan lalu.
Dua pelaku, yakni Ra dan Danny diciduk. Ada ratusan baut dan 36 lempengan baja Jembatan Siak dan IV yang dicuri Danny dan Ra. Material jembatan yang dicuri dijual ke pengepul di jalan Nelayan, Rumbai, dan hasilnya penjualan untuk membeli narkoba dan main game online.
Pengungkapan pelaku pencurian berawal dari laporan Pemerintah Provinsi Riau ke Polsek Rumbai. Laporan itu diambil alih Polda Riau dan membentuk tim memburu para pelaku dan menciduk Danny dan Ra. Kedua pelaku ditahan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hilangnya baut dan lempeng baja Jembatan Siak IV diketahui pada April 2019. Padahal jembatan baru diresmikan pada medio Februari 2019 oleh Wan Thamrin Hasyim yang saat itu menjabat Gubernur Riau.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau bahkan berniat untuk menutup sementara akses jembatan karena dikhawatirkan mengancam keselamatan warga.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |