PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak 1 Februari 2017 lalu, Satlantas Polresta Pekanbaru resmi melarang pengguna sepeda motor melewati jalur fly over di jalan Sudirman Pekanbaru.
Namun larangan tersebut tidak berlaku 24 jam dalam sehari. Pada jam 06.00-09.00 wib pengendara bisa melintasi jembatan layan itu dari arah bandara menuju pusat kota atau kantor Gubernur Riau.
Sedangkan dari arah pusat kota menuju Bandara boleh melintasi fly over pada pukul 16.00-18.00 wib. Di luar jadwal itu pengendara dilarang melintasi jembatan yang dibangun melalui APBD Provinsi Riau tersebut.
Akan tetapi meski dilarang tetap saja banyak pengendara yang berani melintasi fly over. Hal ini terlihat ada sebanyak 115 kenderaan yang menerima tilang dan 345 teguran dari Satlantas Polresta Pekanbaru selama bulan Januari hingga Maret 2017 lalu.
Mulai hari ini, Senin (24/4/2017) Portal Berita CAKAPLAH.com membuat polling melalui Twitter @CakaplahCom terkait larangan tersebut. Para pembaca bisa memberikan pendapatnya dengan memilih satu dari tiga jawaban yang tersedia yaktu Setuju, Tidak Setuju dan Tidak Peduli.
Lantas apa pendapat anda terkait larangan melintasi fly over Pekanbaru? Ikuti pollingnya dengan klik di sini.
Sejauh ini sudah 115 Motor DITILANG karena melewati Fly Over Jl.Sudirman Pekanbaru, bagaimana pendapat anda?
— Cakaplah (@CakaplahCom) 24 April 2017
Polling ini akan berlangsung hingga Senin 1 Mei 2017 mendatang.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Peristiwa |
01
02
03
04
05
Indeks Berita