Ariadi Tarigan saat konferensi pers di Siak beberapa waktu lalu
|
SIAK (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Siak Ariadi Tarigan menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak yang membuat konfresi Pers tandingan, usai dirinya melakukan konfresi pers dengan wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sangat sedikit miris dengan konferensi pers tersebut karena seharusnya Ketua PN Siak memanggil dirinya untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Namun bukannya menyelesaikan masalah malah membuat jumpa Pers di luar kantor.
"Anda bayangkan saja seorang Ketua PN melakukan konperensi pers di salah satu cafe di Siak ini, dan bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke Pengadilan Negeri Siak, ini buat tandingan. Padahal anda lihat saya saja konperensi pers di DPRD Siak bukan di luar kan," cakap Ariadi, Senin (9/9/2019).
Baca: Bukan Gertak Sambal, Anggota DPRD Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial
Dikatanya, substansi yang dibahas dalam jumpa pers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat kenapa Ketua PN tidak menepati janjinya tentang Majelis yang akan ditunjuk dalam perkara atas nama Suratno dan Teten, justru menjalar ke mana-mana.
Baca: PN Siak Vonis Bebas Teten Efendi dan Direktur DSI
"Loh, yang saya laporkan ke KY kan cuma apa alasannya, menunjuk satu majelis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan konplik kepentingan kan? Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY," sebutnya.
Ia mengatakan, dalam konferesi pers dirinya sebelumnya ia hanya ingin mengklarifikasi, omongan Ketua PN Siak yang mempertanyakan dirinya sebagai anggota Dewan yang membela masyarakat yang mana.
"Ketua PN Siak mempertanyakan saya ini sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana? Tentunya ini yang perlu saya klarifikasi, seharusnya Ketua PN lebih tahu lagi karena ia yang pegang berkas perkara, kan bisa dilihat di sana kan? Sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar dan diduga telah digunakan dengan tidak benar, " ungkapnya.
Ia juga mengatakan, surat tambahan akan ia kirimkan kembali ke Komisi Yudisial (KY). "Bukti bukti ini tidak dapat saya buka ke publik karena hal ini sudah merupakan ranah dari KY yang berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan, " ungkapnya.
Tarigan menjelaskan, surat itu ia kirim sebagai respon dari konferensi pers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak, satu hari setelah dia melakukan konferensi pers pada hari Senin (19/08/2019) lalu, dan konfresi tandingan dilakukan, Selasa (20/08/2019) oleh Ketua PN Siak.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |