Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Muhammad Nasir beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara terkait dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
Banding diajukan Muhammad Nasir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekambaru. "Terdakwa M Nasir mengajukan banding," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana, Senin (9/9/2019).
Selain Muhammad Nasir, banding juga diajukan Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC). Pasca sidang vonis dua pekan lalu, Hobby juga langsung menyatakan banding atas vonis 7,5 tahun penjara.
Rosdiana mengatakan, banding diajukan kedua terdakwa pada pekan lalu. "Disampaikan ke kami (PN Pekanbaru) pekan lalu," kata Rosdiana.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ajukan banding. "JPU belum ada,' ucap Rosdiana.
Pada sidang vonis, Rabu (28/8/2019) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru uang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, memvonis Muhammad Nasir 7 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau 1 tahun penjara.
Sementara, Hobby Siregar, dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 40.876.991.970 atau 3 tahun kurungan.
Dalam proyek tahun 2013-2015 itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 7, 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan sedangkan Hobby Siregar membayar denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. M Nasir membayar uang Rp2 miliar atau 1 tahun kurungan badan sedangkan Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp40.876.991.970 atau 3 tahun kurungan badan.
Muhammad Nasir dan Hobby Siregar pada Agustus 2013 sampai Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp105.881.991.970.
Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48.
Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek.
Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir.
Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.
Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad Nasie meminta agar tetap diselesaikan hingga 80%.
Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru |