PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 30 Kg sabu, Rabu (11/9/2019).
Barang haram bernilai puluhan miliar itu dicampur dengan air dan cairan pembasmi serangga.
Sabu itu adalah milik tersangka Mawardi yang ditangkap BNNP Riau di kawasan Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Ahad (1/9/2019) lalu.
Tersangka turut dihadirkan saat pemusnahan sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Satu persatu bungkus sabu dibuka dan masukkan ke dalam dua ember besar berisi air. Selanjutnya, dicampurkan dengan cairan pembasmi serangga dan diaduk. hingga merata. Selanjutnya sabu dibuang ke kloset.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, Mawardi adalah bandar narkoba di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan diketahui bisnis ilegal sudah dilakoni Mawardi sejak 2017 lalu. "Awalnya dimulai dari kecil-kecilan atau paket. Setelah itu meningkat ke gram dan setelah itu ons. Setelah itu kerja sama dengan A (DPO)," jelas Haldun.
Dari A, Mawardi sudah mengambil sabu dua kali. Pertama 18 Kg dengan upah Rp105 ribu dan kedua adalah sabu 30 Kg dengan upah Rp50 juta.
"Awalnya minta Rp52 juta," ucap Haldun.
Sebelum ditangkap A menghubungi Mawardi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 malam, untuk mengambil sabu yang disembunyikan di semak-semak di daerah Kandis, Siak. Tim BNNP yang telah mengintai melakukan pengejaran.
Mawardi yang mengenakan mobil mewah Toyota Fortuner berusaha kabur dengan menambah laju kendaraannya. Petugas melepaskan tembakan peringatan tapi tak diindahkan. Akhirnya, petugas meminta bantuan tim BNNP yang sudah sampai di Pekanbaru agar bergerak ke Maredan. Akhirnya mobil Mawardi dihadang dengan truk hingga berhenti.
Pemusnahan 30 Kg sabu milik Mawardi disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, BBPOM Pekanbaru dan undangan lainnya.