PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Riau dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menggelar Diskusi Pencegahan Korupsi khususnya tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Penegakan Hukum, Rabu (11/9/2019) di Pekanbaru.
Sejak Mei 2019 sampai September 2019, Lakpesdam NU Riau dan Fitra Riau bekerjasamadgn ICW melakukan monitoring implementasi strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di Riau, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Staranas PK. Monitoring dilakukan pada dua sektor yakni Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Penegakan Hukum (PH).
Peneliti Lakpesdam NU Riau, Mizan Mustafa dalam paparanya menyampaikan bahwa pada sektor PBJ di Provinsi Riau belum maksimal, misalnya pada pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang belum seluruhnya fungsional dan belum terlaksananya konsolidasi PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di samping itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Riau terdapat temuan sebesar Rp. 9.134,425,255.00 dari lima item kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Sedangkan pada sektor PH, masih ada permasalahan, misalnya minimnya informasi terkait penanganan perkara baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan dan belum adanya platform tentang Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)," ujarnya.
Dari hasil monitoring tersebut, Lakpesdam NU Riau dan Fitra Riau menyampaikan 9 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Instansi Penegah Hukum di Riau yakni: 1. Mendorong proses rekrutmen pejabat pengadaan lebih selektif dan profesional pada UKPBJ Baik Provinsi dan Kab/Kota di Riau.
2. Mendorong konsolidasi PBJ antara UKPBJ Provinsi Riau dengan Kabupaten/Kota di Riau. 3. Mendorong Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan melalui pendekatan kearifan lokal memasukkan mata pelajaran anti korupsi pada sekolah dasar sampai perguruan tinggi. 4. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau melakukan upaya penguatan lembaga masyarakat dalam pengawasan pencegahan korupsi di Riau.
5. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan barang dan jasa di UKPBJ. 6. Mendorong penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam berkolaborasi dengan Aparat Penegah Hukum (APH) untuk pencegahan dan penindakan korupsi di Riau.
7. Mendorong PH meningkatkan transparansi penanganan perkara di lingkungan APH di Riau, 8. Meminta APH di Riau aktif merespon masyarakat sipil dalam mengakses informasi sebagai bentuk PH yang baik, terbuka dan akuntabel, dan, 9. Mengkorelasikan Stranas PK dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi PK) di Riau.
Gusmansyah dari Fitra Riau yang memonitoring di Kota Pekanbaru menyampaikan sejauh ini pada sektor penegakan hukum sudah terbangun dan terintegrasi antara Polres, Kejari, Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan. Sistem ini penting sekali dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan dalam penagan perkara dimulai proses di tingkat penyelidikan sampai tingkat putusan.
"Sistem ini akan membantu masyarakat dalam memantau kinerja penanganan perkara di instansi Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Sedangkan pada sektor pengadaan barang dan jasa di Kota Pekanbaru, perlu diperhatikan lagi ke depannya supaya ini bisa berjalan dengan baik. Dan sangat disayangkan pada tahun 2019 dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa masih melalui Pokja/ULP yang lama.
Pada kesempatan yang sama, putra Bengkalis yang juga Ketua Lakpesdam NU Riau Dasuki Bantani menyampaikan komitmen NU dalam memberantas korupsi di pandang serius sebagai bentuk jihad fii sabillah. Pejuangan melawan korupsi sejalan dengan spirit kegamaan (ruhul jihad).
lebih lanjut Dasuki, menyinggung terkait isu-isu yang berkembang saat ini, tentang rencana revisi UU KPK.
"Kita akan dukung revisi UU KPK selagi arahnya memperkuat KPK dan kita akan tolak ketika arahnya memperlemah KPK" jelasnya.
Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Independen di luar Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap diperlukan di KPK, karena adanya mereka menjadi bukti kekhususan KPK dari lembaga PH lainya dalam memberantas korupsi.
Penulis | : | Satria Yonela Putra/rls |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Serba Serbi, Hukum |